Belanja
Senin, 28 Maret 2022
Persyaratan Karantina Tumbuhan untuk Pengeluaran Tumbuhan dan Produk Tumbuhan dari Dalam Wilayah RI
Melalui tempat-tempat pengeluaran yang ditetapkan
Dilaporkan & diserahkan kepada Petugas Karantina Tumbuhan untuk keperluan Tindakan KT (pemenuhan persyaratan negara tujuan)
Disertai :
- SIP Mentan
- Jika Dipersyaratkan disertai :
• Phytosnitary Certificate (PC)
• CITES (tanaman dilindungi)
Postingan Lebih Baru
Postingan Lama
Beranda
Langganan:
Postingan (Atom)