Senin, 28 Maret 2022

Persyaratan Karantina Tumbuhan untuk Pengeluaran Tumbuhan dan Produk Tumbuhan dari Dalam Wilayah RI

Melalui tempat-tempat pengeluaran yang ditetapkan
Dilaporkan & diserahkan kepada Petugas Karantina Tumbuhan untuk keperluan Tindakan KT (pemenuhan persyaratan negara tujuan)
Disertai :
- SIP Mentan
- Jika Dipersyaratkan disertai :
• Phytosnitary Certificate (PC)
• CITES (tanaman dilindungi)